KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No : 3/SKB/BPN/2007
No : B/576/III/2007
TENTANG
PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN
Pada hari ini rabu tanggal empat belas bulan maret tahun dua ribu tujuh, yang bertandangan di bawah ini:
- JOYO WINOTO,Phd selaku KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama badan pertanahan Indonesia republic Indonesia (BPN RI) berkedudukan di sisingamangaraja No.2 jakarta selaatan, selanjutnya doisebut PIHAK PERTAMA.
- JENDRAL POLISI Drs.SUTANTO, selaku KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berkedudukan di Jl.Tronojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jakarta selatan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama sama disebut PARA PIHAK, menerangkan hal hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah lembaga pemerintah yang melakasanakan tugas dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah instusi yang bertanggung jawab dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegaka hokum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan memperhatikan ketentuan:
- Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agrarian (lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan lembara Negara Nomor 2043
- Undang-undang No. 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara tahun 1981 No. 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
- Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia(lembaran Negara tahun 2002 No. 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Presiden republik Indonesia No. 10 Tahun 2006 Tentang badan Pertanahan Nasional.
BAB I
TUJUAN
Pasal 1
Keseapakatan bersama ini bertujuan:
- Menyamakan persepek dalam rangka menjabarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Khusususnya berkaitan dengan penanganan kasus pertanahan yang berindikasi tindak pidana.
- Mengembangkan komunikasi dua arah dan peningkatan koordinasi dalam menangani kasus pertanahan yang berindikasi tindak pidana.
- Menyelesaikan sampai tuntas masalah pertanahan yang merupakan tindak pidana sesui dengan kewenangan dibidang tugas masing-masing.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama Meliputi:
- Bidang Pembinaan; dan
- Bidang Operasional.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagain Kesatu
Bidang Pembinaan
Pasal 3
- PARA PIHAK dalam rangka mendalami pengetahuan dan pemahaman bidang pertanahan dan kepolisian, dapat mengikutsertakan personelnya dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, temu wicara, seminar, maupun kegiatan ilmiah lainnya.
- PARA PIHAK menyiapkan tenaga pengajar atau pembicara calam kegiatan pendidikan , pelatihan, temu wicara, maupun kegiatan ilmiah lainnya.
- PIHAK PERTAMA dalam rangka pengembangan system pengamanan swakarsa, PIHAK KEDUA menyediakan tenaga pelatih Profesional.
- Pengembangan system pengamanan swakarsa sebagai mana dimaksud pada ayat 1 PIHAK KEDUA mengadakan pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kedua
Bidang Operasional
Pasal 5
- PARA PIHAK mendahulukan tindakan persuasive, Preventif dan represif dalam ranga menangani kasus-kasus yang merugikan atau mengganggu pelaksaan tugas dibidang pertanahan.
- PARA PIHAK melakukan koordinasi dan tukar menukar informasi tentang terjadinya tindak pidana dibidang pertanahan.
- Sebelum terbentuknya undang-undang pertanahan yang menjadi landasan hukum penyidik pengawal negeri sipil (PPNS) BPN RI, penangan tindak pidana di bidang pertanahan dilakukan oleh PIHAK KEDUA bersama PIHAK PERTAMA.
- Menyelesaikan sertipikasi tanah-tanah yang merupakan asset PIHAK KEDUA.
Pasal 6
- PIHAK KEDUA melakukan koordinasi dengan PIHAK PERTAMA dan mengambil tindakan antisipasi pengamanan, apabila diperoleh informasi sebagai mana dimaksud dalam pasal 5.
- PIHAK KEDUA mengambil tindakan hokum terhadap pihak tertentu yang diduga melakukan tindak pidana yang merugikan atau mengganggu pelaksaan tugas dibidang pertanahan, baik berdasarkan laporan PIHAK PERTAMA dan atau berdasarkan informasi yang diperoleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA membantu PIHAK KEDUA dalam rangka melakukan proses penyidikan tindak pidana pertanahan.
Pasal 7
- Penyidikan oleh PIHAK KEDUA yang memerlukan penyitaan barang-barang bukti berupa dokumen pertanahan, dilakukan koordinasi dengan pihak pertama.
- Apabila di dalam suatu proses penyidikan tindak pidana bidang pertanahan diperlukan keterangan saksi/ahli dari PIHAK PERTAMA, maka pemanggilan disampaikan kepada yang bersangkutan, melalui: (a) Kepala BPN ditingka pusat, (b) Kepala BPN Provinsi dan atau kepala kantor pertanahan kabupaten/kota ditingkat daerah.
- Pemanggilan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 huruf a dan b, dapat menunjuk staf yang membidangi atau menguasai permasalahannya atau apabila diperlukan dapat memberikan keterangan secara tertulis.
- Permintaan keterangan untuk kepentingan sebagaimana tersebut di atas dilakukan dengan memperhatikan penggunaan waktu yang sebaik-baiknya.
Pasal 8
- Pelaksaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan membentuk Tim Ad Hoc BPN RI-POLRI ditingkat pusat, profinsi, kabupaten/kota/ kotamadya yang akan diatar oleh ketentuan yang lebih lanjut oleh kepala BPN RI.
- Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam kesepakatan bersama ini dibentuk forum konsutasi dan komunikasi pertanahan di tingkat pusat dan daerah.
BAB IV
DUKUNGAN PELAKSANAAN
Pasal 9
Dukungan pekasanaan dapat berupa bantuan personel, sarana, prasarana dan fasilitas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Segala pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan kesepakatan bersama ini dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK secara Proporsional.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Jangka Waktu
Pasal 11
- Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi PARA PIHAK.
- Apabila kesepakatan bersama ini diperpanjang maka atas persetujuan para pihak dilakukan koordinasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
- Kesepakatan bersama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagai mana dimaksud pada huruf 1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diakhirinya.
Bagian Kedua
Penyelesaian Perbedaan Pendapat
Pasal 12
Dalam pelaksanaan kesepakatan bersama ini PARA PIHAK senantiasa berupaya memelihara hubungan baik dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Bagian ketiga
Perubahan
Pasal 13
Hal-hal lain yang dianggap perlu dan belum diatur dalam kesepakatan bersama akan diatur kemudian dalam kesepakatan tambahan (addendum) yang merupakan bagian yang taj terpisahkan dari kesepakatan ini.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
- Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai yang cukup dengan kekuatan hokum yang sama di pegang oleh PARA PIHAK.
- Dengan di tandatanganinya kesepakata bersama sebagai mana dimaksud pada ayat 1) maka kesepakatan bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 1/SKB/BPN/2003, No. Pol. :B/1115/V/2003 di nyatakan tidak berlaku.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI KEPALA KEPOLISIAN RI
JOYO WINOTO, Ph.d Drs. SUTANTO