Bandung, 20 Juni 2008
Kepada Yth.
Sekretariat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Selamat Siang,
Saya, Budiyana, SH, Calon Advokat lulus UPA 8 Desember 2007. Saya menyerahkan berkas magang ke Peradi pada tanggal 28 April 2008. Menurut informasi semula, bahwa izin sementara sudah bisa diambil dua minggu setelah penyerahan berkas. Namun sampai dengan saat ini, sudah mendekati dua bulan, izin belum keluar juga. Saya dapat memaklumi keterbatasan Peradi sehingga izin sementara menjadi molor, molor, dan molor terus.
Sudah banyak rekan-rekan sesama calon advokat yang saya pikir sangat kecewa dengan keterlambatan ini. Bagaimana tidak? dari proses PKPA, UPA, dan Magang Advokat, rekan-rekan calon advokat telah banyak mengorbankan waktu, biaya dan pikiran. Bayangkan! hampir setahun sudah saya pribadi memfocuskan diri untuk meraih Officium Nobile ini, dimulai PKPA bulan Juli 2007, UPA bulan Desember 2007, Pengumuman hasil UPA bulan Januari 2008, Penyerahan berkas magang bulan April 2008, dan sampai dengan saat ini (hampir bulan Juli–genap 1 tahun) Izin Sementara belum juga keluar. Alangkah panjangnya jalan yang harus ditempuh, sehingga tidak mengherankan banyak rekan yang telah lulus UPA mengurungkan niatnya untuk menjadi Advokat. Apa sih yang diinginkan oleh Peradi??? Mohon penjelasan?
Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan, PKPA (5jt), UPA (750rb), dan lain-lain selama menunggu Izin Sementara keluar? Ditambah lagi, sebagian besar kantor advokat yang menerima magang tidak memberikan honor alias gratis. Qou vadis calon Advokat Indonesia??? keterlambatan keluarnya Izin Sementara jelas menambah deretan “penderitaan” calon advokat. Keterlambatan ini membunuh perlahan-lahan semangat calon Advokat!!! Pelakunya adalah Peradi sendiri. Mohon penjelasan?
Apabila ini mencerminkan kinerja Peradi, maka kedepan tidak mengherankan satu per satu para calon advokat akan beralih dan memperkuat posisi tawar KAI. Calon Advokat pasti merasakan, mengalami dan melihat mana yang memberikan manfaat lebih dan serius.
Salam,
Budiyana.
sudah berpikir mau pindah ke KAI yaa
Oleh: Anggara on Juni 23, 2008
at 3:52 pm
[...] resah, karena ijin sementara sebagai advokat magang belum lagi keluar. Ia sampai harus membuat surat terbukanya kepada sekretariat Peradi. Untunglah, penjaga gawang sekretariat Peradi ini dengan ramah berusaha [...]
Oleh: Keresahan Calon Advokat « Dunia Anggara on Juni 30, 2008
at 9:51 am
Kenapa gak ambil jalan pintas aja, mas kayak temen saya Adi Setya, SH. & Fauzan Hakim, SH. calon advokat PERADI asal Prop. Bangka-Belitung. walaupun dinyatakan TIDAK LULUS pada ujian advokat tahun 2007 kemarin tp sudah punya Izin sementara dan sudah bisa beracara. Saya juga udah punya ancang-ancang utk ambil shortcut kaya’ gitu, agar bisa tetap beracara walaupun tidak harus “membelot” ke KAI.
Oleh: Neneng on Juli 31, 2008
at 10:28 am
Bung, anda sangat bermental kekanak2an. Saya adalah peserta PKPA angkatan pertama:
1.Maret 2005 Diseleksi untuk bisa ikut PKPA melalui ujian placement test di balairung UI, dari ribuan saya bersyukur bisa lulus tesnya adalah
kemampuan TPA dan Bahasa Inggris
2. Ikut PKPA angkatan I di UI dari April 2005 selama 3 bulan dengan kewajiban hadir mimum absensi jika tdk salah saat itu 90%
3. Ujian Advokat baru 4 februari 2006
4. tanggal 9 maret 2006 hasil ujian diumumkan
5. setelah lulus maret 2006 itu baru memberikan kelengkapan bukti magang.
6. baru dilantik Agustus 2007.
Dari proses ujian placement test s.d. pelantikan 2 tahun 6 bulan
sedangkan dari kelengkapan magang sampai dilantik 1 tahun lebih.
anda baru menyerahkan kelengkapan magang pada tanggal 28 April 2008 tapi anda sudah protes.
Jika anda berani dan berjiwa besar, tampilkan response saya ini. thanks
Oleh: Agus Wijaya on Agustus 8, 2008
at 12:19 am
Kalo pengalaman saya di palembang banyak mantan peserta ujian peradi yang bukan saja kecewa tapi sudah stres, bayangkan rata rata sudah 2 3 kali mengikuti tes ujian peradi tapi tidak lulus berarti sudah 3 tahun , sedangkan soal ujian itu itu saja yang menurut mereka sudah hapal dan diluar kepala,yang lulus paling 5 %
jadi dimana letak kesalahannya tolong di umumkan secara tranfarans dan tidak menyusahkan orang banyak
tolong sistimnya diperjelas dan diperbaiki
Oleh: Yunus Roy on September 2, 2008
at 5:05 am
buat yang YANG MENGATASNAMAKAN NENENG BANGKA BELITUNG, TOLONG
BUKTIKAN BAHWA ADYSTIA S SH TIDAK PUNYA IZIN ADVOKAT, LAPOR POLISI DONG
JANGAN KAYA TIKUS KAMPUNG, KOMENTAR DOANG..TIDAK BERTANGGUNG JWB
SAYA KASIAN LIAT ANDA DAN PRIHATIN.. MAU JD ADVOKAT HARUS CERDAS
IKUT UJIAN PERADI DONK..IKUT BUKTIKAN KEMAMPUAN ANDA. TLG SBTKAN
DASAR YURIDIS KAI. GAK MAMPU IKUT UJIAN PERADI?? KASIAN UDAH IKUT KAI
AJA DAH GAMPANG, UDAH LULUSKAN. TOLONG LAPOR POLISI KALO SAYA
IZIN ADVOKAT PALSU DONG…
TGGU LAPORAN POLISI SAYA DIPOLDA BABEL ATAS KIRIMAN KOMENTARNYA…
Oleh: adystia s on September 9, 2008
at 8:09 pm
buat yang YANG MENGATASNAMAKAN NENENG BANGKA BELITUNG, TOLONG
BUKTIKAN BAHWA ADYSTIA S SH TIDAK PUNYA IZIN ADVOKAT, LAPOR POLISI DONG
JANGAN KAYA TIKUS KAMPUNG, KOMENTAR DOANG..TIDAK BERTANGGUNG JWB
SAYA KASIAN LIAT ANDA DAN PRIHATIN..
Oleh: adystia s on September 9, 2008
at 8:12 pm
Kunjungan Kenegaraan… hehehe…
Tukeran link ya bos.
Oleh: Adhinoto Negoro on September 18, 2008
at 4:44 am
Hidup memang perjuangan Mas…
Semakin sulit proses, semakin bernilai hasilnya.
Semoga profesi ini benar-benar menjadi profesi yang Officium Nobile.
Salam
Oleh: slamethasan on Oktober 6, 2008
at 11:26 am
Saya adalah salah satu peserta PKPA 2008. saat ini berniat ikut ujian yang akan dilakukan bulan Desember mendatang. mohon penjelasan, berapakan nilai kelulusan UPA (passing grade|) sehingga dapat dinyatakan lulus? apakah pada tiap daerah pendaftaran batas kelulusan berbeda? trima kasih
Oleh: Imam Ghozali,SH on Oktober 16, 2008
at 2:10 pm
Benar tidak siy Peradi adalah satu-satunya yang berhak memberikan ijin advokat serta melaksanakan segala yang termaktub dalam UU Advokat ? pusing dech.
Oleh: Kharis, SH. on Februari 3, 2009
at 10:23 am
@ Kharis,SH
Biarkan sejarah yang menjawabnya Bung Kharis,,,,hehehe. Bagi saya pribadi yang penting bisa beracara dulu.
Oleh: budiyana on Februari 3, 2009
at 1:12 pm
saya termasuk advokat yg lulus pada UPA Peradi angkatan pertama, dan telah dilantik pada november 2008 (kurang lebih 2 th setelah lulus UPA Peradi), kalo memang mau cepat seharusnya jangan izin semnetara yg dimohon, tapi ijin advokat-nya yg diminta, kan di peraturan peralihan peradi ttg calon advokat kan ada, dari pada nunggu ijin sementara, kalo waktu saya see memang sedang nunggu usia 25 tahun dulu, berhubung waktu lulus ujian advokat masih usia 23 th.
jadi yang sabar yaaa
Oleh: moh.hani on Februari 16, 2009
at 12:39 pm
pada ribut2 seperti tdk tau demokrasi saja..
biarkan semua berjalan apa adanya..
saya saja udah 3x ujian dan baru lulus.
saya tdk pantang menyerah..
krn anda yg penting lulus dulu.
yg lainya tinggal menunggu saja..tdk perlu menggebu gebu..akhirnya kan jg dilantik.
klo saya, punya ijin langsung pun..saya masih harus banyak belajar..
krn tdk bisa anda langsung pintar..krn kepintaran itu butuh waktu dan pengalaman dan koneksi jg kepercayaan. jd sudah lulus ujian tdk usah susah, liat yg tdk lulus to..mereka lebih susah lg..
bersyukurlah..
Oleh: 1ruLe's on Maret 8, 2009
at 11:42 pm