Ternyata pendokumentasian hukum atau legal documentation itu sangatlah penting untuk pendidikan dan praktik hukum, baik untuk kepentingan litigasi maupun non-litigasi. Walah!
Secara sederhana mungkin dapat dideskripsikan seperti ini. Semasa kuliah di fakultas hukum (S1), kita mendapatkan berbagai materi ilmu hukum sekitar 50-an lebih mata kuliah dengan bobot sekitar 145-an SKS. Bila materi kuliah tersebut kita catat dan copy-an bahannya kita dokumentasikan secara baik dan benar untuk kepentingan praktik kelak setelah lulus tentu akan sangat berguna dan membantu.Benarkan?
Persoalannya adalah, setidaknya buat saya, belum menemukan standar atau tips-tips pendokumentasian hukum yang baik dan benar itu seperti apa yang sesuai dengan kebutuhanlah bahasanya (atau yang gue banget gt!!!). Mungkin disini kita dapat memulai untuk sharing informasinya.
Sebagai TOR, pendokumentasian kata dasarnya dari ‘dokumen’ yang berarti sebuah tulisan yang memuat informasi. Biasanya, dokumen ditulis di kertas dan informasinya ditulis memakai tinta baik memakai tangan atau memakai media elektronik (seperti printer). Jaman sekarang, media elektronik seperti komputer juga bisa dipakai untuk menyimpan dan menampilkan dokumen, sebagai contoh sebuah komputer pribadi dengan sebuah monitor/layar komputer, sebuah laptop/komputer portabel dan sebuah Personal Digital Assistant (http://id.wikipedia.org/wiki/Dokumen).
Dengan mengacu pada pengertian dokumen tersebut, maka pendokumentasian hukum dapat diartikan secara sederhana proses atau kegiatan ‘menuliskan’ infomasi hukum. Ada dua rumusan permasalahan dengan sub-nya yang penting disini, yaitu:
1. Bagaimana pendokumentasian hukum yang baik dan benar (yang gw banget!!!) dalam hal dokumen tersebut harus ditulis tangan ataupun menggunakan komputer misalnya?
2. Bagamana pendokumentasian hukum yang baik dan benar dalam hal dokumen tersebut merupakan dokumen elektronik?
halo bang budi,
salam kenal sebelumnya. saya bisa sampai kemari setelah link dari website unila bang. hehe…keren nih alumnus Unila juga go to blog :-)
itu saja dulu dari saya. tetap semangat menulis dan berkarya!!
salam,
eriek
Oleh: eriek on Agustus 27, 2007
at 7:04 am
Salam kenal juga Eriek. Harapannya, Blog ini menjadi trigger bagi teman-teman FH-Unila. Meski diakui belum maksimal, setidaknya media ini jadi salah satu media bagi kita untuk share informasi khususnya issue2 di bidang hukum. Sekali lagi salam kenal dan Viva Justicia!!!
Oleh: budiyana on Oktober 4, 2007
at 6:49 pm
mau nanya nih, tau ga alamat2 IKADIN, IPHI, HAPI, AKHI, AAI, SPI, HKHPM, dan APSI
kita mau ada worshop dan ingin mengundang mereka sebagai peserta
salam
fay
Oleh: fay on November 4, 2007
at 3:24 am
Fay,coba aja kunjungi situs web site mereka dan ada contactnya disana. Setau saya, AAI,HKHPM, dan IKADIN sudah ada webnya.
Tanks
Oleh: budiyana on November 5, 2007
at 8:00 am
Salam kenal bang, Oya, klo ada waktu kunjungi ya situs komunitas blogger lampung (klo bisa sih ikutan)
alamatnya di http://www.seruit.com
saya juga dari Unila
Oleh: redha on Desember 12, 2007
at 5:17 am
mau nanya nih..kapan keluarnya pengumuman yang lulus ujian advocat? tanggal 8 desember 2007 kemaren mas.. uda gak sabar nih,, jadi nya gw hhc tiap hari, kasih tau dong?..
Oleh: ahmad fakih rambe on Januari 23, 2008
at 1:14 pm
Sama Mas, saya juga sudah tidak sabar niy.
Informasi yang saya terima, Panitia UPA 2007 akan mengumumkan hasil UPA 8 Desember 2007 lalu pada hari Jum’at 25 Januari 2008. So,,kita tunggu ajah kira-kira 48 jam lagi. he,,
Oleh: budiyana on Januari 23, 2008
at 4:04 pm
salam kenal juga, temenya eriek neh, eh iya mampir ke seruit.com, jangan lupa ikut registrasi he he he
Oleh: abahoryza on Februari 21, 2008
at 2:31 am
Ass Wr Wb..
salam kenal, buat mas budi…
mudah2an jadi advocat yang sukses, yang perlu diingat tidak banyak advocat yang mau membela masyarakat kecil yang tertindas dan awam dengan hukum… apalagi miskin dan tidak mampu membayar. sementara advocat seperti dua sisi mata pedang yang bisa membela yang benar maupun yang salah….
tetapkan niat kerja karena mengharap ridho Allah SWT.
Zul Arif – Batam
Oleh: zul arif on Maret 31, 2008
at 3:04 pm
Terimakasih rekan Zul Arif atas kunjungannya. Saya hanya mengerjakan apa yang saya bisa kerjakan saja saat ini.
Oleh: budiyana on April 3, 2008
at 6:33 pm
Mas Budi yang baek..
boleh bikinkan contoh/draft surat kuasa substitusi, misalkan saya seorang PNS yang diberikuasa mengurus sesuatu terus karena keterbatasan saya saya harus mensubstitusikan kuasa saya kepada lawyer/advocat.
kalau tidak keberatan email saya joe_iip33@yahoo.com
Hp. 08117001777 atau
Telp. 07787042009
mudah2an bisa copydarat di Batam.\
Tq. so musch
Zul Arif
Oleh: zul arif on April 25, 2008
at 4:40 pm
aku ingin pintar,dan menjadi yg terbaik
Oleh: cikay on Juni 12, 2008
at 4:12 pm
ude tu
Oleh: cikay on Juni 12, 2008
at 4:13 pm
hallo
Oleh: ucok on September 8, 2008
at 12:56 pm
salam kenal, buat rekan- rekan di seluruh Indonesia,
Oleh: ali on November 1, 2008
at 11:15 am
hallo,,
maau kenalan aja , sms ya?
Oleh: ENNY ROSATY SH on November 22, 2008
at 5:18 pm