Hari Kamis, 21 Agustus 2008, saya diundang oleh seorang teman (advokat) untuk berdiskusi soal gagasan pembentukan pro bono community di Bandung. Pertemuan ini dihadiri oleh 7 orang advokat, dan diskusipun berkembang cukup menarik. Sesuai undangan, diskusi dimulai pada pukul 14.00-16.00 WIB bertempat di kantor Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) di Jalan Demak, Antapani, Bandung.
Dalam diskusi tersebut, setidaknya kami sepakat tentang pemahaman bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional dan hal ini merupakan tanggung jawab negara. Namun, membaca situasi hari ini dapat dikatakan negara belum banyak melakukan apa-apa. Kami juga sepaham bahwa di lain sisi ada kewajiban advokat untuk menjalankan bantuan hukum sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan demikian, bantuan hukum selain kewajiban negara juga merupakan bagian dari professional live seorang advokat. Baca Lanjutannya…