Oleh: budiyana | Agustus 22, 2008

Pro Bono Community

Hari Kamis, 21 Agustus 2008, saya diundang oleh seorang teman (advokat) untuk berdiskusi soal gagasan pembentukan pro bono community di Bandung. Pertemuan ini dihadiri oleh 7 orang advokat, dan diskusipun berkembang cukup menarik. Sesuai undangan, diskusi dimulai pada pukul 14.00-16.00 WIB bertempat di kantor Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) di Jalan Demak, Antapani, Bandung.

Dalam diskusi tersebut, setidaknya kami sepakat tentang pemahaman bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional dan hal ini merupakan tanggung jawab negara. Namun, membaca situasi hari ini dapat dikatakan negara belum banyak melakukan apa-apa. Kami juga sepaham bahwa di lain sisi ada kewajiban advokat untuk menjalankan bantuan hukum sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan demikian, bantuan hukum selain kewajiban negara juga merupakan bagian dari professional live seorang advokat. Baca Lanjutannya…

Oleh: budiyana | Juli 1, 2008

SURAT PERADI Nomor: 304/PERADI/DPN/EKS/VII/08

Jakarta, 1 Juli 2008

Nomor: 304/PERADI/DPN/EKS/VII/08

Kepada

Yth. Saudara/i Calon Advokat

di Seluruh Indonesia

 

Perihal: Pelaksanaan Magang dan Proses Verifikasi Dokumen Berkaitan dengan Magang

 

Dengan hormat,

Beberapa waktu terakhir, Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) menerima cukup banyak pertanyaan dari Calon Advokat seputar adanya sekelompok Advokat yang mencoba membentuk organisasi dan menamakan diri mereka sebagai pelaksana Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk, PERADI menangkap adanya kekhawatiran bahwa masalah tersebut akan berpengaruh baik langsung atau tidak langsung kepada Calon Advokat.

  Baca Lanjutannya…

Oleh: budiyana | Juni 20, 2008

Surat Terbuka Kepada PERADI

Bandung, 20 Juni 2008

Kepada Yth.

Sekretariat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Selamat Siang,

Saya, Budiyana, SH, Calon Advokat lulus UPA 8 Desember 2007. Saya menyerahkan berkas magang ke Peradi pada tanggal 28 April 2008. Menurut informasi semula, bahwa izin sementara sudah bisa diambil dua minggu setelah penyerahan berkas. Namun sampai dengan saat ini, sudah mendekati dua bulan, izin belum keluar juga. Saya dapat memaklumi keterbatasan Peradi sehingga izin sementara menjadi molor, molor, dan molor terus.

Baca Lanjutannya…

Sumber: http://www.hukumonline.com

 

Salah satu permasalahan mendasar yang mengganjal adalah terkait anggaran negara karena pengukuhan sebagai mitra kerja akan membawa konsekuensi pengalokasian anggaran negara untuk PERADI.

Sudah menjadi rahasia umum, ada sejumlah kursi di Komisi III DPR yang diduduki anggota DPR dengan latar belakang profesi advokat. Sebut saja Trimedya Panjaitan, Azis Syamsudin, Mayasyak Johan, Benny K. Harman, dan beberapa nama lagi. Dalam waktu dekat, kursi Komisi III akan semakin dipenuhi oleh para advokat, bukan sebagai anggota tetapi sebagai ‘tamu’. Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dalam acara Peluncuran Kitab Advokat Indonesia (15/2), membocorkan rencana Komisi III yang secara resmi akan menjadikan PERADI sebagai mitra kerja.

Baca Lanjutannya…

Oleh: budiyana | Januari 28, 2008

Persaingan Pada Penyelenggaraan Jasa Telepon Tetap

Tinjauan Persaingan Pada Penyelenggaraan Jasa Telepon Tetap

Oleh Budiyana

Pada saat ini terdapat empat penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa telepon tetap di Indonesia, yaitu PT Telkom, PT Indosat, PT Batam Bintan Telekomunikasi dan PT Bakrie Telecom. Bila diinventarisasi, maka masing-masing penyelenggara memiliki izin penyelenggaraan sebagai berikut:

  1. PT Telkom menyelenggarakan jasa telepon tetap sambungan lokal, SLJJ, dan SLI berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 162 Tahun 2004, tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Jasa Teleponi Dasar PT Telkom, dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2004; Baca Lanjutannya…
Oleh: budiyana | Januari 25, 2008

Harap-Harap Cemas UPA 2007 Berakhir

Akhirnya Datang Juga,,,,Eh salah. Akhirnya Lulus Juga dan HHC-nya berakhir sudah. Setelah enam minggu menunggu, hasil Ujian Profesi Advokat 2007 yang diselenggarakan pada tanggal 8 Desember 2007 pada hari ini, Jum’at, tanggal 25 Januari 2008 diumumkan secara resmi oleh Peradi melalui website www.peradi.or.od dan www. hukumonline.com. Alhamdulillah, hasilnya sesuai dengan harapan. Nomor Peserta DKI-00372, Budiyana, terdaftar sebagai peserta yang dinyatakan lulus oleh Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Peradi dengan Daftar Peserta Lulus Nomor Urut 125.

Bagi teman-teman yang lulus saya ucapkan SELAMAT, perjuangan tidak sia-sia dan belum berakhir. Sedangkan bagi teman-teman yang belum beruntung tahun ini, semoga pintu kelulusan terbuka pada UPA mendatang.

Budiyana

Oleh: budiyana | Januari 24, 2008

ANOTASI KASUS “TEMASEK”

ANOTASI KASUS TEMASEK

(Perkara Nomor 07/KPPU-L/2007)

Oleh Budiyana

Postingan ini saya maksudkan sebagai anotasi putusan Temasek bila telah BHT. Namun, sebagaimana diketahui, saat ini putusan Temasek sedang diajukan upaya keberatan oleh para Terlapor ke PN Jakarta Pusat dan oleh Terlapor lain (Telkomsel) ke PN Jakarta Selatan dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke MA sehingga untuk BHT masih akan melalui proses yang cukup panjang. Mencermati Putusan Pemblokiran Kode Akses SLI oleh Telkom yang memperoleh BHT selama 3 tahun (dari 2004 s.d 2007), maka putusan Temasek pun sepertinya akan memakan waktu yang lama untuk BHT. Untuk itu, sebagai langkah pertama pembuatan anotasi kasus temasek, maka uraian posisi kasus akan diposting lebih dulu sambil menunggu proses BHT-nya putusan tersebut. Bagi rekan-rekan yang tertarik, silahkan mengkritisi. Baca Lanjutannya…

Oleh: budiyana | Januari 21, 2008

Konsepsi Penyalahgunaan Posisi Dominan

Konsepsi Penyalahgunaan Posisi Dominan

Oleh Budiyana

Konsep dalam bahasa Inggris concept dan dalam bahasa Latin conceptus, berasal dari kata concipere, con (bersama) dan capere (menangkap, menjinakkan) berarti memahami, menerima, menangkap. Menurut Abdulkadir Muhammad (Guru Besar Hukum Dagang Fakultas Hukum Unila), konsep itu diabstraksikan dari peristiwa konkret atau gambaran tentang objek, proses, atau sesuatu melalui bahasa. Lebih lanjut beliau menjelaskan konsep itu dapat berupa definisi, batasan, unsur-unsur, ciri-ciri dan kriteria. Jadi konsep penyalahgunaan posisi dominan dalam tinjauan ini mencakup uraian definisi, batasan, unsur-unsur, ciri-ciri dan kriteria yang mengabstraksikan penyalahgunaan posisi dominan.

Definisi Penyalahgunaan Posisi Dominan
Istilah penyalahgunaan posisi dominan berasal dan dialihbahasakan dari bahasa Inggris abuse of dominant position. Istilah ini merupakan istilah hukum yang digunakan dan diatur substansinya dalam UU No. 5 Tahun 1999. Namun tidak ditemukan definisi hukumnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa pembentuk undang-undang menyerahkan definisi penyalahgunaan posisi dominan kepada doktrina, kebiasaan (praktek hukum), dan yurisprudensi. Baca Lanjutannya…

Oleh: budiyana | Januari 18, 2008

PEMINGGIRAN HAK RAKYAT ATAS TANAH

PEMINGGIRAN HAK RAKYAT ATAS TANAH

(Kasus Sengketa Tanah 300 Ha di Desa Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan)

Oleh Budiyana

Peminggiran hak rakyat atas tanah menjadi fenomena yang berulangkali dilakukan oleh pemegang kebijakan, baik pemerintah pusat maupun daerah bahkan sampai dengan saat ini. Di Desa Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung misalnya, hak rakyat (petani penggarap) atas tanah dalam setiap pase konfliknya selalu kalah ketika dihadapkan dengan kebijakan pemerintah yang lebih berpihak kepada kepentingan birokrat dan pemodal daripada petani. Berkali-kali para petani penggarap ini mengajukan permohonan pengakuan hak atas tanah, dan sekian kalinya juga mereka ‘diusir’ dari tanah garapannya. Ada apa dengan pemerintah? Ada apa dengan BPN? dan dimana akar persoalan sebenarnya? Berikut ini uraian penulis mengenai persoalan ini. Uraian yang didasarkan temuan lapangan dan amatan penulis sendiri ketika diminta oleh tokoh petani setempat untuk membantu membuka akses bagi penyelesaian sengketa tanah yang mereka hadapi sekitar awal Januari 2007 lalu. Baca Lanjutannya…

Oleh: budiyana | Januari 18, 2008

MOU BPN dengan POLRI

KESEPAKATAN BERSAMA

ANTARA

BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

DENGAN

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No : 3/SKB/BPN/2007

No : B/576/III/2007

TENTANG

PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN

Pada hari ini rabu tanggal empat belas bulan maret tahun dua ribu tujuh, yang bertandangan di bawah ini:

  1. JOYO WINOTO,Phd selaku KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama badan pertanahan Indonesia republic Indonesia (BPN RI) berkedudukan di sisingamangaraja No.2 jakarta selaatan, selanjutnya doisebut PIHAK PERTAMA.
  2. JENDRAL POLISI Drs.SUTANTO, selaku KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berkedudukan di Jl.Tronojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jakarta selatan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama sama disebut PARA PIHAK, menerangkan hal hal sebagai berikut: Baca Lanjutannya…

« Newer Posts - Tulisan Sebelumnya »

Kategori