Oleh: budiyana | Juli 1, 2008

SURAT PERADI Nomor: 304/PERADI/DPN/EKS/VII/08

Jakarta, 1 Juli 2008

Nomor: 304/PERADI/DPN/EKS/VII/08

Kepada

Yth. Saudara/i Calon Advokat

di Seluruh Indonesia

 

Perihal: Pelaksanaan Magang dan Proses Verifikasi Dokumen Berkaitan dengan Magang

 

Dengan hormat,

Beberapa waktu terakhir, Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) menerima cukup banyak pertanyaan dari Calon Advokat seputar adanya sekelompok Advokat yang mencoba membentuk organisasi dan menamakan diri mereka sebagai pelaksana Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Dari pertanyaan-pertanyaan yang masuk, PERADI menangkap adanya kekhawatiran bahwa masalah tersebut akan berpengaruh baik langsung atau tidak langsung kepada Calon Advokat.

 

Sehubungan dengan hal di atas, PERADI memandang perlu memberikan penjelasan yang cukup untuk menjawab pertanyaan Calon Advokat dan juga guna mengakhiri kesimpangsiuran informasi yang mungkin diterima oleh Calon Advokat dari sejumlah pihak.

Sampai dengan saat ini, PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri masih terus menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Advokat dan Peraturan-peraturan PERADI. Tugas dan wewenang tersebut adalah menyelenggarakan pendidikan khusus Advokat, meregulasi pelaksanaan magang Calon Advokat, membuat kode etik, mengawasi, menguji, mengangkat, dan memberhentikan Advokat.

 

Khusus dalam pelaksanaan magang Calon Advokat, saat ini PERADI tetap menjalankan tugas-tugas sesuai Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, di antaranya melakukan verifikasi terhadap Laporan Sidang, Laporan Berkala, Surat Keterangan Magang yang disampaikan Kantor Advokat Penerima Magang, dan menerbitkan Izin Sementara Praktik Advokat. Bersamaan dengan itu, PERADI juga sedang mempersiapkan pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji Advokat bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi di berbagai wilayah.

 

Dalam melakukan verifikasi terhadap Laporan Sidang, Laporan Berkala, dan Surat Keterangan Magang serta bukti-bukti pendukungnya, PERADI menekankan pada substansi atau kebenaran dari laporan, surat atau bukti-bukti yang disampaikan Kantor Advokat Penerima Magang dan Advokat Pendamping. Dalam proses tersebut dan untuk kepentingan Calon Advokat, PERADI tidak mempersoalkan dugaan keterlibatan dari Pimpinan Kantor Advokat Penerima Magang dan/atau Advokat Pendamping dari Calon Advokat dalam Kongres Advokat Indonesia atau kelompok/kegiatan sejenis yang berupaya medelegitimasi PERADI. Kalaupun nantinya ada tindakan organisasi dari PERADI terhadap yang bersangkutan, segala yang telah dilakukan sebelumnya tetap diakui PERADI, termasuk magang yang dilakukan. Pada prinsipnya, Calon Advokat tidak akan dirugikan.

 

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan dengan harapan dapat dipahami oleh Calon Advokat. Terima kasih atas perhatian yang Saudara/i berikan.

Hormat kami,

 

Dewan Pimpinan Nasional

Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.                                                    Harry Ponto, S.H., LL.M.

Ketua Umum                                                                                 Sekretaris Jenderal

 


Tanggapan

  1. Klo boleh tahu kapan kepastian pelantikan advokat baru tahun 2008 khususnya wilayah jakarta, dan berapa biaya administrasinya?

    terimakasih

  2. Sebaiknya Peradi dan KAI tetap bersatu, karena menurut UU Advokat No.18 Tahun 2003 maupun AD/ART Peradi hanya terdapat satu wadah tunggal.

  3. Saya memiliki rekan2 senior yang membelot keKAI dan sepenuhnya karena mereka tidak senang dgn pengurus peradi yg notabene teman2nya. inilah penyebab utama, kenapa ketika tidak senang harus keluar dan mendirikan organisasi advokat lain? yang lebih ironis ada teman saya yg sudah 3 kali tidak lulus ujian advokat, dan seketika dia menjadi pendukung utama KAI karena katanya tdk akan dipersulit lulus.
    Ingat profesi advokat tidak ada bedanya dgn profesi lainnya. Ujung2nya kita mencari rizki. menjadi advokat bukan satu2nya pilihan untuk berkerja, masih bisa melamar kerja menjadi corporate lawyer dicompany atau ikut test kejaksaan, kepolisian, hakim dsbnya.
    lantas jika tidak diterima, apakah harus marah, ngamuk dan ujung2nya mengidolakan KAI.

    lama2 profesi advokat ini akan menjadi profesi sampah.

    ketika tidak lulus diperadi, pindah ujian ke KAI.

    jika dilaporkan pelanggaran kode etik ke peradi, maka pindah ke KAI, atau dgn gampang tidak usah ditanggapi dgn menyatakan peradi tidak legitimasi.

    Jika tidak suka dgn pengurus peradi maka pindah ke KAI.

    Nanti jika KAI ternyata sudah banyak pengikutnya, bukankah masalah2 ini akan timbul juga?

    dan ketika tidak tercapai keinginan, maka beralih keperadi.

    nasib advokat…

  4. kapan waktu pelaksanaan pelantikan calon advokat, khususnya wilayah Palembang Sumatera Selatan ? thenks.

  5. Pengangkatan Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta sudah dilaksanakan, kapankan pelaksanaan selanjutnya khususnya wilayah Jawa Barat?karena sampai dengan sekarang belum diumumkan. tks

  6. belakangan ini wadah tunggal profesi advokat sdh terusik, para advokat dan calon advokat ikut
    merasa bingung. utk itu kiranya PERADI tidak berdiam diri dan harus melakukan tindakan tegas
    artinya persiteruan ini jgn menjadi ajang membingungkan dunian profesi advokat. segera untuk
    melakukan langkah guna kepastian hukum terhadap status wadah tunggal profesi advokat, baik
    KAI maupun PERADI jgn berpolemik jika merasa dirinya wadah tunggal uji di lembaga peradilan atau
    melalui jalur hukum yang ada. pemimpin PERADI ataupun KAI adalah seorang praktisi hukum (advokat)
    jika tidak dapat menyelesaikan persoalan ini, bagaimana mengurus organisasi dan perkara kliennya
    atau diri sendirinya. saat ini sdh ada calon advokat dari 2 kubu wadah tunggal ini sangat berdampak
    buruk dan PERADI kiranya harus segera menyelesaikan persoalan ini, atau wadah tunggal yang kita
    menjadi sirna. dan untuk kepada lembaga peradilan harus bersikap netral tapi dengan ketegasan
    KEPASTIAN HUKUM, tidak terpengaruh pada intervensi kekuasaan person oknum advokat.
    kami harap PERADI dapat menyelesaikan persoalan ini, kami akan mendukung dan ikut membantu
    yang kami sesali KENAPA KAI tidak melakukan uji melalui jalur hukum siapa yang menjadi
    wadah tunggal??tidk lsg mengklaim dirinya wadah tunggal? kalau begini pasti suatu saat ada pula
    yang membentuk suatu organisasi kemudian mengklaim dirinya wadah tungga. umpamanya jika
    sdh TIDAK sependapat dengan kAI Lalu membentuk organisasi wadah tunggal lainnya lagi, dan ujung
    ujung menjadi seperti organisasi masa yang mudah untuk dibentuk. sekarang KAI sudah menyelenggarakan
    ujian profesi advokat dan tidak sedikit pula yang lulus hampir sebagian besar dinyatakan lulus, jika
    ini bergulir maka tidak ada lagi kepastian hukum atas ijin advokat apakah melalui Peradi atau Kai??
    kalau keduanya bisa maka akan muncul organisasi fropesi advokat untuk mengadakan ujian advokat
    lainnya. untuk itu mari kita semua sikapi hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum.dan lembaga peradilan
    melalui Mahkamah agung ikut memberi ketegasan kepastian Hukum bukan hanya komentar bersikap
    netral, itu mencerminkan negara kita bkn negara hukum, walau memang profesi advokat semenjak
    ada uu advokat maka Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah agung tidak lagi mengurusi advokat/pengacara
    praktek namun lembaga peradilan ini juga ikut menentukan status ijin praktek di peradilan yang berlaku
    jika dibenarkan dua ijin yang dikelurkan Dari Peradi dan Kai maka kami khatirkan akan bermunculan
    ijin-ijin praktik advokat lainnya yang dikeluarkan oleh organisasi lainnya, dan kemudian pengadilan
    tinggi telah ikut terlibat dalam pengambilan sumpah advokat dari PERADI berarti sejak itu pula diakui
    advokat perdi dan wadah tunggal yang bernama Peradi, namun jika kelak dalam kenyataannya Lembaga
    pengadilan tinggi ikut juga dalam pengambilan sumpah guna pengangkatan calon Advokat produk KAI
    maka peradilan Tinggi sudah tidak memberikan sikap tegas KEPASTIAN HUKUM, kiranya ini yg harus di
    cermati oleh BAPAK KETUA MAHKAMAH AGUNG RI, apan pun bentuk persoalan yang terjadi negara kita adalah negara hukum
    dan semua harus ada suatu kepastian hukum. ini lah yang mengharuskan Mahkamah Agung RI mewujudkan
    kepastian hukum, dan semua persoalan ini faktor penentunya berkahir pada lembaga peradilan
    untuk menentukan status ijin praktik yang berlaku, dan jikan mahkamah agung tidak bersikap tegas
    maka persoalan ini tidak kunjung selesai dan uu advokat kita sudah tidak memiliki kepastian mengikat
    kami yakin jika Mahkamah Agung RI menentukan sikap tegas dengan berkiblat pada dasar yuridis yang ada
    maka gejolak persoalan ini akan berakhir.
    terima kasih semoga semua ini menjadi bahan pemikiran kita guna suatu KEPASTIAN HUKUM terhadap
    profesi ADVOKAT.

  7. Peradi dalam merekut calon anggota sebaiknya tidak menggunakan istilah suka atau tidak suka, atau berlaku otoriter, pada hal ujung-ujungnya ya cari rejeki, tidak perlu menaikkan passing grade dengan alasan untuk mencari bibit advokat yang bermutu dan propesional, pada hal fakta yang ada sekarang ini banyak advokat yang kurang Profesional.

  8. jkhjkfgjfgj

  9. Hallo
    YASER ARAFAT…This is your friend WALIM SMU TANJUNG
    please call me in (021) 71298128

  10. KATANYA PERADI SUSAH LULUS……………………..
    APALAGI DI KOTA BANDUNG…………………………….
    APABILA BENAR TIDAKAH KALIAN HAI DIATAS SANA MEMIKIRKAN KADERISASI ADVOKAT?

    GIMANA NI PERADI??????????????
    MASA ADEIK2 KITA NANTINYA PINDAH KE KAI.

    • ya saya sangat Kecewa sekali, dua kali ikut ujian tidak juga lulus,
      Biaya ujian pertama 900 Rb, lalu ke-2 700Rb. tapi tidak juga.
      hal ini juga dialami oleh 84 orang rekan yang ikut pendidikan di PKPA Peradi, namun semua merasa sangat kecewa.
      Jika memang tidak lulus, score hasil ujian yang kami dapat pun tidak tahu berapa?????????????????????????????????
      alhasil 56 rekan dari 84 orang ikut ujian dan 100% lulus ujian di KAI.
      dan saat ini sebahagian besar rekan yang lulus ujian KAI sudah bisa beracara.

      sayang ketika pelaksanaan ujian KAI tersebut saya dalam kondisi sakit, kemungknan jika saya sehat maka saya akan ikut ujian yang diselenggarakan KAI tersebut

  11. Yth.
    Pengurus PERADI Pusat

    Mohon info pelantikan Calon Advokat 2008 untuk Wilayah Sumut, Medan, kapan pak?, kami sudah menanti2… tks

    Note : wilayah lain sudah.
    Salam

  12. Jujur aja nich, kita-kita ini jadi kebingungan lho mau test melalui Peradi ato KAI. emang sih kalo kita pikir2 yang penting punya ijin kan? kecuali nanti kalo ijin yang di keluarkan KAI ga bisa diterima untuk beracara di Pengadilan maka, nasibnya gimana dunk? tapi aku yakin pasti sebaliknya bisa lah. aku pikir KAI ato Peradi jangan selisih paham teruez, kan lebih baik kalo keduanya ber satu agar lebih strong gitu loh. terkadang kalo kita pikir2 nih sekilas tentang organisasi2 ini, kita yang baru-baru jadi ragu bangat untuk memulai ato masuk kedalam per advocatan ini, karena bagaimana kita nantinya bisa dianggap orang bisa mendamaikan persoalan orang lain kalo kita aja ga bisa damai?.

  13. ah perdebatan KAI sm Peradi bikin pusing kita aja yg yunior (calon Advokat), apa ini satu cara Advokat Senior utk jaga posisi rejeki, Advokat itu profesi yg bebas jdi mendingan gak usah pake wadah tunggal tpi kembali saja seperti dulu masing2 dengan organisasinya sendiri2 atau bebas sendiri krn bikin wadah tunggal semakin membuat advokat senior mempersulit orng utk berprofesi sebagai advokat yg merupakan profesi bebas dan mandiri. klo dilihat skrng banyak cara kerja advokat senior jg gak becus sok pintar padahal bodohnya minta ampun, dalam tangani kasus kliennya saja banyak yg asal-asalan

    • setuju kawan…jangan di soalkanlah KAI ato Peardi..yang penting bagaimana kita bisa memikirkan nasib pencari keadilan yang terseok-seok oleh kejamnya lembaga2 mencari keadikan yang ada saat ini…

  14. Freedom for Advocate as Officium Nobile, No wadah Tunggal

    • thats right…

  15. Perbedaan yang terjadi dilingkungan organisasi Advokat boleh terjadi asalkan fairplay tidak saling sikut menyikut hingga timbul rasa dendam apalagi korban jangan sampai. Perbedaan yang terjadi harus jadi momentum koreksi intern organisasi. Pada intinya semua lulusan Sarjana Hukum (yang memiliki kemampuan dan berkepribadian) boleh jadi Advokat dan jangan dihalang-halangi, masalah nanti prakteknya dilapangan mana yang berkibar akan terseleksi dengan sendirinya.

    • @ Susanto Juwana
      Menarik juga usulnya. Salam kenal.

  16. Yth.
    Pengurus PERADI Pusat

    MERDEKA…!

    Mohon kepada pengurus peradi kerja yang profisional jangan seperti kambing congek, yang mana selama ini, memanfaatkan adik – adik calon ADVOKAT yang ingin memiliki ijin

    menurut saya anda-anda adalah ADVOKAT senior apakah tidak bisah mencarik clien sendiri, atau bisa 2, otak-otak senior pengurus PERADI otak seperti kambing congek, yang mana mamanfaatkan adik-adik kita yang ingin memiliki ijin.

    (disensor,,,,he)
    P

    • @Bejo, SH.
      Mudah-mudahan pengurus Peradi baca ya pesannya. Saya setuju denganmu,,,,MERDEKA!!! Selebihnya pesan saya sensor,,,antisipasi biartidak kena Pasal 335 KUHP dan UU ITE,,,hehehe. Terimakasih sudah berkunjung. Salam.

      • saya juga sangat setuju kali pun ah……… tuh lengkap kosa katanya

  17. Dipermudah aja jadi Advokad?, wah. Yang bakal untung itu calon2 Advokad yg bapaknya atau saudaranya punya law firm ternama. Walaupun kualitasnya sbg advokad “babak belur”, tapi krn numpang di law firm top, pasti klien “banjir”.

    Kasihan calon2 Advokad yg punya kualitas, karena nggak punya koneksi dan chanel ke law firm besar, akhirnya “mati muda”. Klw begini, regenerasi bukan untuk Advokad berkualitas, tapi buat Advokad yg banyak koneksi, he2.

    Kayaknya ke depannya kita masih harus melihat Advokad2 yg ngobyek cari proyek di luar profesinya karena nggak dapat klien, ha3x

  18. mestinya prosedur untuk jadi advokat diatur kayak jadi akuntan publik aja . Penyelenggara ujiannya PT yang ditunjuk pemerintah ijin praktiknya MA , gitu looh

  19. Kpd Yth Pengurus PERADI,tolong sertivikat PKPA gelombang ke 2 yg dilaksanakan d Banda Aceh pada bulan 7 tahun 2008 dikeluarkan. Kami (para peserta PKPA gelombang ke 2 di Banda Aceh) sudah menunggu selama 9 bln, akan tetapi tetap saja belum juga ada kejelasan.Kenapa pekerjaan / tindakan PERADI sangat lambat,dibandingkan KAI….??!!

  20. Cerita lucu Pelantikan Advokatdi Medan.

    Oleh Pengurus Pusat KAI meminta dana kepada calon advokat produk KAI Pada tanggal 10 -02-2009 agar calon advokat produk KAI tersebut dapat disumpah oleh Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 17-02-2009. namun PT Medan tidak bersedia menyumpahnya, sehingga terjadi polemik antara Pengurus KAI dan calon advokat. dan disepakati tanggal 7 Maret 2009 di lantik di Hotel JJ Mariot. antara hotel JJ Mariot dan PT. Medan sekitar 600 M, Pada hari pelantikan seluruh calon advokat disuruh menghadap ke gedung Pengadilan Tinggi Medan dan lalu oleh seorang pengurus DPP KAI yang bernama Kipli mengambil Sumpah calon advokat tersebut, Dan menyatakan mereka telah syah berpraktek di Persidangan Pengadilan karena mereka telah disumpah menghadap gedung PT. Medan berarti penyumpahan tersebut dihadapan PT. Medan, (sesuai pasal 4 UU Advokat 2003). Astagafirullah, calon advokat sudah diajari utuk berbuat curangm apakah KAI layak disebut serbagai organisasi advokat, mohon pemerintah mengambil tindakan hukum kepada pengurus KAU ini, jangan bertambah banyak korban, dasar Jeruk makan jeruk,

  21. kapan ujian advocat di batam diselenggarakan. dan saya meliahat jadwal PKPA yang dilakukan peradi di seluruh daerah di indonesia, kegiatan PKPA dibatam belum/tidak termuat di dalam situs peradi

  22. Bingung nih…seperti kata pepatah,tak ada gading yang tak retak,apakah untuk membasmi beberapa tikus harus dengan membakar lumbungnya? jika saudara-saudara yang terhormat benar-benar mempunyai itikad baik dan sungguh-sungguh berkomitmen untuk membangun profesi Advokat sebagai profesi yang “Oficium nobile” maka tak ada salahnya untuk merendahkan ego masing-masing mengesampingkan kepentingan individu maupun kelompok dan lebih mementingkan kepentingangan
    yang lebih mulia yaitu kepentingan bersama.kasihan pak dengan kami yang junior-junior ini seolah-olah dibuat bingung,terlebih lagi bagi masyarakat awam.
    Hidup advokat..hidup supremasi Hukum..

  23. Saya sudah mengikuti ujian PKPA di Univ. UNSWAGATI Cirebon..Saya ingin menanyakan, Kapan ujian Advokat dilaksanakan pada tahun 2009 ?? Mohon infonya..Hub. 087829583818.

  24. Sebaiknya Organisasi Pengacara dikembalikan saja kepada Pengadilan dan Kejaksaan untuk mengurusi calon-calon pAdvokasi seperti dulu, jadi tidak ada yang ribut satu sama lain sesama pengacara atau advokasi yang dirugikan..
    Itu terbukti, makin tinggi keinginan manusia untuk memenuhi hasratnya makin tinggi pula kekacauan yang timbul jika hasrat tidak tercapai dengan sempurna, yang berujung berkhir dengan petaka bagi bibit-bibit calon penegak hukum dinegri ini..
    Pemerintah juga harus siap untuk mempasilitasi islah tersebut melalui kejaksaan dan pengadilan…

  25. kapan pelantikan advokat peradi 2009? ada ga pelantikan tahun ini

  26. kalo MA tetep juga mempertahankan keputusannya dengan tidak mau mengakui eksistensi Peradi lantas mau kemana calon advokat dari peradi ini? baiknya Peradi Harus tetep melaksanakan pelantikan,

  27. kapan ujian calon advokat peradi untuk tahun 2009 ini??

  28. peradi yakin ga akan bisa melaksanakan lagi ujian PKPA dan sejenisnya karena legitimasi peradi sudah tidak ada, kecuali masih punya nurani untuk membohongi calon-calon advokat

  29. Saya adalah calon advokad yang telah lulus ujian advokad I , saat ini saya baru menyelesaikan magang dan hendak mengirimkan laporan perkara.
    Mohon petunjuk, tahapan apa lagi yang harus saya lakukan sehingga akhirnya cita cita saya untuk dilantik sebagai advokad bisa tercapai. Terima kasih

  30. utk saudara Ishak Butarbutar, jgn jadi batu sandungan bro.. jaga kata-katamu.. ingat bro, apa yg kau tabur itu pula yg akan kau tuai..

    saya tidak pro KAI ataupun Peradi, saya adalah seorang panitera di sebuah PN di Jakarta.

    yg perlu rekan-rekan pahami adalah, marilah semua berpikir cermat utk menanggapi keadaan perpecahan yg terjadi di antara Organisasi Advokat..

    masalah dihadapan KPT itu penafsirannya sprti apa? salahkan UU 18/2003 yang tidak menjelaskan secara jelas bagaimana arti dari “dihadapan KPT”.. substansinya kan tetap bersumpah kepada Tuhan Yg Maha Esa, bukan sumpah ke KPT!! emang KPT siapa??

    KPT hadir/ tdk hadir; dihadapan KPT/ tidak, itu tdk mengurangi substansi..

    isteri Harifin Tumpa aj kemaren ikut dilantik bareng KAI Jakarta, 27 april 2009 yg lalu..

    marilah rekan-rekan advokat semuanya, baik dr PERADI ataupun KAI, saling menghargai.. saling menghormati.. jgn saling menjatuhkan.. nggak ada untung-ruginya meninggikan/ menjatuhkan masing-masing organisasi..

    semua ini kembali kepada diri rekan-rekan sekalian, semuanya ini akan berujung pada seleksi alam.. siapa yg kuat bekerja, kuat berusaha, setia dalam kesesakan, maka ia yg akan menabur hasilnya..

    Jayalah Advokat Republik Indonesia..

    Salam sejahtera untuk kita semua. :-)

  31. gini intinya peradi anda kan di bentuk berdasarkan persekutuan tanpa melalui kongres dan yang datang menghadap perwakilan adalah 8 organisasi di depan notaris jadi kalau 4 organnisasi yang dapat mandat keluar anda orang hukum sadar diri bahwa peradi bubar secara law

  32. Ni orang pd punya otak masing2 sìh.. Coba otaknya cuman 1 pasti tdk beda dlm menafsirkan itu UU. 18 th 2003.
    Jd jgn jd org yg bodo.. Klo mau benar semua, lalu siapa yg salah..
    Mk nya dah dimaklumi saja, yg penting bisa nyari seonggok beras.

  33. Sekali Peradi Tetap Peradi

  34. aku heran kok peradi masih tidak mau bersatu KAI padahal semua tujuan nya sama untuk membela orang

  35. peradi tdk bisa melantik.. kai jg begitu..
    lalu yg bisa melantik siapa coba..?
    yg jelas.. yg bisa melantik dan membuat bisa beracara adalah organisasi yg sah..
    jd yg laen penipu..!!
    klo tdk ada yg bisa membuat dilantik & disumpah sehingga bisa beracara di pengadilan tanpa diusir/ kena esepsi..
    pasti organisasi itu benar.. dan wajib diikiti..
    dan yg laen tetap PENIPU.. hanya mau duit saja..

  36. hallo Peradi, gimana berita daftar ulangnya? kapan kita2 ini dapat kepastian mengenai kartu anggota yang baru? saya tak mau ikut2an melompat ke tempat lain. capek

  37. Salam Kebenaran…..
    Saya sebagai junior yang ingin menjadi seorang Advokad menjadi kurang percaya diri setelah mengetahui polemik yang terjadi antara Peradi dan KAI. Tolong segera dicari jalan keluar yang menghasilkan kepastian, karena setiap tahunnya akan bertambah para Sarjana Hukum dari universitas yang ada diindonesia yang pastinya ingin menjadi seorang Advokad.. Ini semua akan berakhir dengan persatuan…Jaya Terus Advokad Indonesia dan Hukum Indonesia!!!!!!

  38. Peradi sudah BUBAR
    pengurus-nya advokat busuk&brengsek semua
    melakukan tindak pidana penipuan+pemerasan kepada banyak calon advokat
    hasil ujian yang tidak transparan & banyak kecurangan + KKN
    Memang seharusnya sejak dari dulu Peradi dibubarkan & dinyatakan sebagai bahaya LATEN organisasi terlarang
    Gantung Otto Hasibuan dkk pengurus Peradi
    Suruh mereka tanggung jawab atas uang yg telah disetorkan oleh banyak calon advokat
    Hukuman di dunia bisa saja mereka selamat,
    tapi ingatlah bahwa adzab kubur dan siksa api neraka akan Peradi cs terima.!

  39. jadilah advokat profesional,mulya,disegani aparat penegak hukum lainya,dengan berdiri 2 organisasi advokat,peradi dan kai,dimana nilai advokat sekarang tidak berharga.kalau advokat bersatu,uu advokat menjadi suatu kekuatan dimana advokat sebagai penegak hukum akan suatu saat surat somasi akan sama kekuatannya secara hukum sama halnya panggilan polisi dan jaksa.

  40. halo Pengurus Peradi,mo tanya ni kapan kartu barunya terbi?trus ada kawanku udah senior banget sich di kantor advokat tapi belum punya ijin praktek, bisa nggak dia dapetin ijin prakteknya tanpa melalui mekanisme ujian?

  41. saya dah pernah bayar untuk ikut ujian di peradi bln agustus 2006 di transfer via bank BCA, tapi ampe saat ini ga ada panggilan ikut test uang no cameback gimana PUPA peradi?

  42. Memang dalam UU No.18 tahun 2003 ada pasal mengenai pembentukan organisasi advokat harus melalui Kongres ya?
    Saya berharap, sebaiknya PERADI dan KAI bersatu sajalah. sehingga hanya terbentuk satu payung organisasi Advokat.
    Jika keadaan seperti sekarang, maka tidak akan ada kepastian yang jelas, misal, bila ada pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota advokat pada salah satu organisasi (PERADI atau KAI), dan dikenakan sanksi, pasti akan lari ke Organisasi yang satunya lagi.
    Keadaan seperti ini akan merendahkan profesi advokat itu sendiri, yang katanya adalah profesi yang terhormat (Officium Nobile).

  43. Pelaksanaan PKPA 2009 di Jember ditunda, apa sudah ada rencana PKPA 2010 untuk wilayah Jember??? Thanks…

  44. Kpan ada ujian diperadi tolong hub saya di 081806709790 dgn indra?thanks

  45. hhmmmm…….

  46. Kepada Yth :
    Pengurus Peradi
    yang terhormat.

    Mohon minta informasi untuk pelaksanaan ujian advokat periode 2010 diperkirakan kapan atau bulan apa.

    Terimakasih

  47. DERITAKU DENGAN DPC. PERADI MATARAM-NTB
    sya mrupakn lulusan PKPA FH.UGM-PERADI thn 2009.
    sya bertmpat tinggal di Kab. DOmpu (terletak di Pulau Sumbawa) Prop. NTB, sehingga untuk menempuh Mataram (Pulau Lombok) mmbtuhkn waktu 12 jam dgn naik bis (biaya 150000).
    dlm bulan Oktober_November 2010!!
    ” 2 kali sya k matram tinggalkn istri yg sdg Hamil, nasib tidk jelas d mtram, mgluarkn byk biaya hny utk mengmbil kartu KTA milik Pak Hamid brdasrkn surat kuasa & boleh dwakili (kta oknum pgrus DPC.PERADI MTRAM-vIA tELP), sya dilempar kiri kanan (persis bgt ky bola pimpong) & hasil akhrx trnyta KTA tsb tdk dpt diwakili pengambilannya….”
    MASUKAN DIKIT UTK PENGURUS DPC PERADI DIMANAPUN:
    – Laksanakan amanat sebaik mungkin;
    – Jangan suka melakukan pungli trhadp sesama ADvokat;
    – bekerjalah dengan hati nurani bukan dengan akal bejattt.
    THANKZZZ….

  48. Saat ini organisasi advokat sedang banyak masalah baik internal maupun eksternal. Dalam organisasi advokat kini hadir KAI yang dikomandani oleh senior advokat Indra Sahnun Lubis. Sejak saya smp sosok beliau sangat familiar dengan literatur yang saya baca selain Todung, Teguh S dan tokoh advokat Indonesia Adnan Buyung….marilah kita kita bersatu baik KAI dan PERADI, bukankah kita mencari rejeki dengan halal ? Meski banyak pekerjaan yg bisa dilakuakn sbg corporate lawyer misalnya, jika memang soal sumpah advokat di permasalahkan…..timbul kritik di benak kita…..apakah sumpah harus dilakukan oleh PT ? Bagamanai jika sumpah dilakukan oleh organisasi advokat dan dihadiri oleh rohaniawan dan juga polisi, jaksa dll ? marilah kita kaji lebih mendalam UU advokat……..

  49. MOH.IWAN RAJASIPA.SH.ADVOKAT/PENGACARA & KONSULTAN HUKUM (lawyer) Alamat.Jl.Veteran.No.113.Kelurahan.Tanamodindi.Kecamatan.Paluselatan.Kota.Palu 94124.Propinsi.Sulawesi Tengah

  50. yang pasti kwalitas dan kecakapan advokat hanya bisa dijamin melalui mekanisme pendidikan profesi sekelas PERADI


Tinggalkan Balasan ke hukbansitorus sh Batalkan balasan

Kategori