Oleh: budiyana | Agustus 28, 2009

Dunia Baru: Dunia Properti

Maraknya bisnis properti sekarang ini menarik perhatian saya. Terlebih menurut para analis properti akan terjadi “bomming” properti di Indonesia pada tahun 2011-2013 sejalan dengan membaiknya fundamental bisnis properti di tanah air sekarang ini. Itu berarti, properti di Indonesia akan terus bertumbuh dan bertumbuh lagi. Bayangkan, bagi lawyer muda pasti kebagian rezeki (peluang) asalkan mempersiapkan sejak dini di bidang hukum properti. Terlebih berdasarkan pengalaman pribadi, jarang ada lawyer di Indonesia yang paham mengenai hukum properti secara paripurna.

Bila diliat aspek hukumnya, maka dalam lingkungan bisnis properti akan melingkupi sekurang-kurangnya 6 lingkup kajian hukum, yaitu hukum pertanahan/agraria, hukum administrasi (masalah perizinan), hukum bangunan/konstruksi, hukum perpajakan, hukum perlindungan konsumen, hukum perjanjian, dll. Nah, menarik bukan?

Perlu diakui bahwa “hukum properti” di Fakultas Hukum tidak dipelajari atau bahkan mata kuliahnya tidak ada atau dapat dikatakan langka sekali fakultas hukum yang mengajarkan hukum properti. Oleh sebab itu, salah satu jalan keluarnya adalah belajar secara otodidak dan bertanya pada orang yang tepat.

Saya terinspirasi untuk kedepan mem-posting lebih banyak hal-hal yang menyangkut hukum properti, baik secara teori maupun praktik (berdasarkan kasus yang terjadi). Semoga nantinya bermanfaat bagi semua. Amien.

Oleh: budiyana | Februari 27, 2009

Penegak Hukum Berkumpul Bahas Konflik Peradi-KAI

Sumber http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=21306&cl=Berita

[27/2/09] Ketua MA meminta masukan dari Kapolri, Wakil Jaksa Agung, Ketua MK, dan Menkumham seputar konflik organisasi advokat Sejumlah petinggi lembaga penegak hukum di Indonesia menyambangi Mahkamah Agung (MA). Para petinggi itu adalah Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta. Mereka menggelar pertemuan tertutup dengan tuan rumah, Ketua MA Harifin A Tumpa.

Agenda pertemuan itu membicarakan persoalan-persoalan hukum di Indonesia. Namun, usai pertemuan Bambang Hendarso dan Mochtar Arifin menolak menjelaskan persoalan apa yang dibahas dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu. “Pokoknya kita berbicara tentang persoalan-persoalan hukum,” ujar Mochtar, Kamis (26/2). Bambang Hendarso pun setali tiga uang. “Tanya ke Ketua (Ketua MA Harifin Tumpa) saja,” elaknya sambil berlalu. Baca Selengkapnya..

Oleh: budiyana | Februari 5, 2009

Belajar Hukum Lagi Yuk!

Berkecimpung didunia praktik hukum saya merasa kurang terus soal materi hukum dan berhukum yang baik serta benar. Perasaan inipun kemudian selalu menguat ketika menghadapi hal-hal baru cara berhukum yang tidak ditemukan saat kuliah dulu, maupun Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Saya sependapat dengan pandangan bahwa seorang praktisi hukum (baca: advokat) harus mampu mengkontruksikan, menciptakan, dan menafsirkan hukum dalam konteks perkembangannya. Bila kita tidak bisa mengimbangi, terutama dari sisi keilmuan, maka pada prinsipnya akan melibas siapa saja yang ‘tuli’ dan ‘buta’. Begitulah kira-kira pesan yang saya tangkap dari bagian pengantar bukunya Prof. Dr. H.R. Otje Salman S., SH. dan Anton F. Susanto, SH., M.Hum. (lihat Teori Hukum:Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali) Baca Selengkapnya..

Oleh: budiyana | Februari 3, 2009

Selamat Lulus UPA

Selamat atas kelulusan UPA bagi rekan-rekan calon advokat. Tahap selanjutnya adalah rekan-rekan mengikuti magang sebagaimana telah diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 dan Peraturan Peradi tentang pelaksanaan magang calon advokat.

Bagi yang belum berhasil berusaha terus semaksimal mungkin, dan ujian kemudian yakin lulus. Kuncinya adalah persiapan yang matang terutama belajar dari contoh-contoh soal ujian.

Saya punya pengalaman menarik dari rekan-rekan yang mengikuti UPA 6 Desember 2008 yang lalu. Dari kurang lebih 6 orang yang saya kirimkan contoh soal-soal UPA, 4 diantaranya berhasil lulus. Latihan soal mungkin efektif sebagai media pengembangan materi UPA.

Sekali lagi saya ucapkan selamat. Selamat berjuang!

Fiat Justitia Ruat Coelum

Oleh: budiyana | Januari 30, 2009

Banting Stir Bantuan Hukum

Ada fenomena yang menarik saya soal isu Bantuan Hukum. Sekarang sudah terbit PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma,,tapi organisasi advokatnya masih konflik, pemerintah juga hanya mengalihkan saja 100% ke advokat,organisasi advokat, dan LBH, tidak dibarengi dengan tindakan-tindakan lainnya. Misal bagaimana pendanaan bantuan hukumnya? Meskipun secara yuridis dengan terbitnya PP tugas pemerintah selesai (Pasal 22 ayat (2) UU Advokat).

Baca Selengkapnya..

Oleh: budiyana | Januari 29, 2009

Tentang Onrechtmatige daad

Onrechtmatige daad diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pengertian PMH ini luas sekali bila “hukum” diartikan seluas-luasnya dan “perbuatan melanggar” dipandang dari berbagai sudut. Saya dapat sedikit temuan dalam praktik soal hal ini terutama PMH dalam lingkup perdata. Dalam lingkup hukum perdata, PMH ini sudah menjadi kebiasaan dalam praktik bahwa pasal yang menjadi acuan yaitu Pasal 1365 KUHPdt. Padahal bila membaca Pasal 1365 KUHPdt, istilah PMH tidak tercantum dan yang diatur sebenarnya menyangkut  ‘hak gugat ganti kerugian’.

Baca Selengkapnya..

Oleh: budiyana | Januari 26, 2009

Touring to Garut Jawa Barat

posko-garut1Siapa yang tidak kenal Garut? Kota dodol,,Kota Kerajinan Kulit,,Kota Es Doger,,Kota Artis,,he,,,Kota,,Wisata juga,,,Kota,,,dll.  Saya punya pengalaman menarik di daerah yang namanya Garut ini, tepatnya awal tahun yang lalu (2007) selama kurang lebih 5 bulan. Saat itu saya bekerja sebagai Fasilitator Program Bantuan Hukum.

Saya tidak akan ceritakan kerjaannya disini, tapi yang saya ingin ceritakan  adalah touring-nya, ketika saya dan si Thundi  ’08 menjadi teman sejati  berpetualang di 5 wilayah di Garut. Ke-5 wilayah tersebut saya lingkari dengan bulatan pada gambar Peta disamping ini, yaitu (dari atas ke bawah kemudian samping kiri):

(1) Desa Pangeureunan, Kecamatan Balubur Limbangan. Pada peta disamping posisinya ada pada bulatan paling atas. Di desa ini terdapat organisasi tani Gatawa (Gerakat Petani Tawakal).

Baca Selengkapnya..

Oleh: budiyana | Januari 23, 2009

The Spirit To Be Advocate

Menjadi advokat di Indonesia memang tidak mudah. Pasca berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang yang berkehendak menjadi advokat secara garis besar harus dapat melewati tahap-tahap sebagai berikut:

  1. Lulus Perguruan Tinggi Hukum;
  2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
  3. Lulus Ujuan Profesi Advokat (UPA);
  4. Mengikuti Proses Magang, sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut pada Kantor Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang dipersamakan dengan Kantor Advokat; dan
  5. Mengikuti pelantikan untuk diambil sumpah sebagai Advokat sekaligus sebagai akhir dari semua proses, yaitu tiba saatnya pengangkatan sebagai advokat oleh organisasi profesi advokat. Baca Selengkapnya..
Oleh: budiyana | Januari 19, 2009

Memahami “Pro Bono Paralegal”

Bagi sebagian teman mungkin sangatlah asing dengan istilah Paralegal dan bagi sebagian lagi sudah mengenalnya dengan baik. Pengembangan keparalegalan inilah, yang sudah ataupun sedang dikembangkan oleh beberapa lembaga donor seperti Bank Dunia (Klik..more) yang bekerjasama dengan NGO lokal di beberapa daerah di Indonesia, melalui programnya yang bernama Revitalization of Legal Aid (RLA).

Paralegal diperkenalkan kepada kelompok-kelompok masyarakat tertentu dengan variasi yang cukup berbeda bila merujuk pada definisi paralegal yang secara umum sudah dikenal. Mungkin, ini terobosan cara berhukum terkini dari para perancang program tersebut.

Lembaga donor dan NGO lokal itu, memperkenalkan istilah paralegal kepada kelompok masyarakat yang memiliki kendala akses hukum dan keadilan yang cukup berarti, terutama yang disebabkan oleh dua hal: Baca Selengkapnya..

Oleh: budiyana | Oktober 31, 2008

Perbandingan Lulus UPA Dan Jumlah Advokat

Pada tahun ini Peradi kembali akan melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA), pelaksanaannya sudah diumumkan dan ditetapkan yaitu pada hari Sabtu 6 Desember 2008 mulai pukul 09:00 WIB dan 10:00 WITA. Ujian dilaksanakan di 19 kota di Indonesia.

Pelaksanaan UPA tersebut merupakan ujian yang ke-4 sejak Peradi terbentuk, bila diurutkan dari belakang, maka UPA yang pertama dilaksanakan pada 4 Februari 2006, kedua 9 September 2006, dan yang ketiga 8 Desember 2007. Dengan adanya UPA berarti jumlah calon advokat di Indonesia secara kuantitas bertambah. Sebagai informasi, berikut perbandingannya. Hmmm,,,,belum apa-apa sudah banyak saingan. hehehe,,, Baca Selengkapnya..

Older Posts »

Kategori