Maraknya bisnis properti sekarang ini menarik perhatian saya. Terlebih menurut para analis properti akan terjadi “bomming” properti di Indonesia pada tahun 2011-2013 sejalan dengan membaiknya fundamental bisnis properti di tanah air sekarang ini. Itu berarti, properti di Indonesia akan terus bertumbuh dan bertumbuh lagi. Bayangkan, bagi lawyer muda pasti kebagian rezeki (peluang) asalkan mempersiapkan sejak dini di bidang hukum properti. Terlebih berdasarkan pengalaman pribadi, jarang ada lawyer di Indonesia yang paham mengenai hukum properti secara paripurna.
Bila diliat aspek hukumnya, maka dalam lingkungan bisnis properti akan melingkupi sekurang-kurangnya 6 lingkup kajian hukum, yaitu hukum pertanahan/agraria, hukum administrasi (masalah perizinan), hukum bangunan/konstruksi, hukum perpajakan, hukum perlindungan konsumen, hukum perjanjian, dll. Nah, menarik bukan?
Perlu diakui bahwa “hukum properti” di Fakultas Hukum tidak dipelajari atau bahkan mata kuliahnya tidak ada atau dapat dikatakan langka sekali fakultas hukum yang mengajarkan hukum properti. Oleh sebab itu, salah satu jalan keluarnya adalah belajar secara otodidak dan bertanya pada orang yang tepat.
Saya terinspirasi untuk kedepan mem-posting lebih banyak hal-hal yang menyangkut hukum properti, baik secara teori maupun praktik (berdasarkan kasus yang terjadi). Semoga nantinya bermanfaat bagi semua. Amien.
Komentar Terbaru