Posted by: budiyana | Februari 19, 2008

PERADI Diproyeksikan Menjadi Mitra Kerja Komisi III DPR

Sumber: http://www.hukumonline.com

 

Salah satu permasalahan mendasar yang mengganjal adalah terkait anggaran negara karena pengukuhan sebagai mitra kerja akan membawa konsekuensi pengalokasian anggaran negara untuk PERADI.

Sudah menjadi rahasia umum, ada sejumlah kursi di Komisi III DPR yang diduduki anggota DPR dengan latar belakang profesi advokat. Sebut saja Trimedya Panjaitan, Azis Syamsudin, Mayasyak Johan, Benny K. Harman, dan beberapa nama lagi. Dalam waktu dekat, kursi Komisi III akan semakin dipenuhi oleh para advokat, bukan sebagai anggota tetapi sebagai ‘tamu’. Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dalam acara Peluncuran Kitab Advokat Indonesia (15/2), membocorkan rencana Komisi III yang secara resmi akan menjadikan PERADI sebagai mitra kerja.

“Tidak lama lagi, PERADI akan resmi menjadi mitra kerja Komisi III,” ujarnya. Berdasarkan Pasal 1 butir 4 Tata Tertib DPR, yang dimaksud dengan Mitra Kerja adalah pihak-pihak balk Pemerintah. perseorangan. kelompok, organisasi, badan swasta, dan lain-lain, yang mempunyai hubungan tugas dengan DPR RI.

Otto memandang pengukuhan ini memiliki arti penting dalam konteks pengakuan PERADI secara kelembagaan. Otto wajar berbangga hati mengingat dengan ditetapkannya sebagai mitra kerja Komisi III, maka PERADI dapat dikatakan berkedudukan sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, Komisi Yudisial, KPK, dan bahkan Mahkamah Agung.

Namun dibalik itu, Otto mengingatkan terkandung tanggung jawab yang besar yang harus diemban oleh PERADI, dan juga kalangan advokat secara umum. Untuk itu, Otto menghimbau agar semua advokat segera berbenah diri, meningkatkan profesionalitas, dan menjaga kehormatan profesi dan integritas pribadi.

Berdasarkan catatan hukumonline, PERADI sebenarnya bukan ‘tamu asing’ bagi Komisi III. Sejak organisasi ini resmi dideklaraikan pada Desember 2004, PERADI dan Komisi III telah beberapa kali mengadakan rapat. Salah satunya, ketika menjelang fit and proper test seleksi anggota KPK dua bulan lalu. PERADI dimintai pendapat dan masukan seputar KPK secara umum serta calon anggota KPK yang berasal dari profesi advokat.

Kendala anggaran
Anggota Komisi III Gayus Lumbuun mengamini informasi yang disampaikan oleh Otto. Gayus menjelaskan salah satu dasar pertimbangan Komisi III adalah karena Pasal 5 ayat (1) UU Advokat telah ditegaskan statusnya sebagai penegak hukum. Pada bagian penjelasan bahkan ditegaskan kembali bahwa advokat kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. “Karena mereka adalah penegak hukum juga, jadi kami (Komisi III, red.) anggap layak dijadikan mitra kerja Komisi III,” tambahnya.

Dasar pertimbangan kedua adalah terkait peran strategis yang dimainkan advokat dalam proses peradilan. Dengan peran tersebut, Komisi III berharap akan mendapat masukan seputar pelaksanaan proses peradilan, khususnya kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti korupsi dan pembalakan liar.

Gayus mengutarakan pengukuhan PERADI sebagai mitra kerja sebenarnya sudah diproyeksikan sejak lama. Namun sayangnya, rencana tersebut tidak kunjung terealisir. “Masih dalam proses pembahasan,” imbuhnya. Salah satu permasalahan mendasar yang mengganjal adalah terkait anggaran negara. Menurut Gayus, pengukuhan PERADI sebagai mitra kerja Komisi III akan membawa konsekuensi pengalokasian anggaran negara untuk PERADI.

Komisi III masih akan merumuskan skema pengalokasian anggaran negara yang sesuai dengan karakteristik PERADI. Gayus berpendapat penggunaan anggaran negara untuk PERADI tidak bisa disamakan dengan lembaga lain yang memang sumber utama keuangannya berasal dari negara. “Kalau KON (Komisi Ombudsman Nasional, red.) bisa milyaran, PERADI tidak perlu segitunya, karena mereka tidak gaji oleh negara. Kalaupun ada anggaran nanti lebih dialokasikan untuk hal-hal seperti bantuan hukum secara cuma-cuma,” tandasnya.

Sejauh ini, Gayus mengaku belum pernah ada pembahasan dengan Departemen Keuangan selaku pengelola keuangan negara. Walaupun tidak berani menargetkan waktu, Gayus berkomitmen untuk merealisasikan rencana ini. Dia yakin akan didukung pula oleh anggota Komisi III lainnya, khususnya yang berasal dari kalangan advokat. “Kalau Komisi III telah memutuskan secara bulat, akan segera kami ajukan ke rapat paripurna untuk disahkan,” pungkasnya.

Apa pentingnya?
Mengomentari wacana ini, Ronald Rofiandri, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mempertanyakan urgensi ditetapkannya PERADI sebagai mitra kerja Komisi III. Ronald berpendapat pada dasarnya tidak ada garis pertanggungjawaban antara Komisi III dan PERADI sehingga tidak ada dasar untuk menjadikan keduanya bermitra kerja. “Lebih baik seperti yang terjadi selama ini, PERADI dipanggil ke DPR dalam kapasitasnya sebagai pemberi masukan seputar perkembangan hukum yang menjadi concern Komisi III,” tambahnya.

Permasalahannya memang tidak ada pengaturan yang secara detil mengenai mitra kerja, baik itu kedudukan maupun mekanismen penetapannya. Namun, berdasarkan praktek yang ada, Ronald mengidentifikasi setidaknya ada tiga kriteria yang digunakan Komisi-Komisi di DPR dalam menetapkan mitra kerja mereka. Pertama, adanya penggunaan anggaran negara sehingga Komisi merasa berkepentingan untuk meminta pertanggungjawaban pemakaiannya. Kedua, Komisi ingin mengetahui perkembangan hukum tertentu serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Ketiga, adanya kasus-kasus yang menarik perhatian.

“Faktanya, PERADI tidak menggunakan anggaran negara, jadi pengukuhan sebagai mitra kerja patut dikaji lebih mendalam lagi,” kata Ronald, sekaligus merekomendasikan perlunya pengaturan mendetail tentang mitra kerja DPR.

(Rzk)

 

Posted by: budiyana | Januari 28, 2008

Persaingan Pada Penyelenggaraan Jasa Telepon Tetap

Tinjauan Persaingan Pada Penyelenggaraan Jasa Telepon Tetap

Oleh Budiyana

Pada saat ini terdapat empat penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa telepon tetap di Indonesia, yaitu PT Telkom, PT Indosat, PT Batam Bintan Telekomunikasi dan PT Bakrie Telecom. Bila diinventarisasi, maka masing-masing penyelenggara memiliki izin penyelenggaraan sebagai berikut:

  1. PT Telkom menyelenggarakan jasa telepon tetap sambungan lokal, SLJJ, dan SLI berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 162 Tahun 2004, tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Jasa Teleponi Dasar PT Telkom, dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2004;

Baca Lanjutannya…

Posted by: budiyana | Januari 25, 2008

Harap-Harap Cemas UPA 2007 Berakhir

Akhirnya Datang Juga,,,,Eh salah. Akhirnya Lulus Juga dan HHC-nya berakhir sudah. Setelah enam minggu menunggu, hasil Ujian Profesi Advokat 2007 yang diselenggarakan pada tanggal 8 Desember 2007 pada hari ini, Jum’at, tanggal 25 Januari 2008 diumumkan secara resmi oleh Peradi melalui website www.peradi.or.od dan www. hukumonline.com. Alhamdulillah, hasilnya sesuai dengan harapan. Nomor Peserta DKI-00372, Budiyana, terdaftar sebagai peserta yang dinyatakan lulus oleh Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Peradi dengan Daftar Peserta Lulus Nomor Urut 125.

Bagi teman-teman yang lulus saya ucapkan SELAMAT, perjuangan tidak sia-sia dan belum berakhir. Sedangkan bagi teman-teman yang belum beruntung tahun ini, semoga pintu kelulusan terbuka pada UPA mendatang.

Budiyana

Posted by: budiyana | Januari 24, 2008

ANOTASI KASUS “TEMASEK”

ANOTASI KASUS TEMASEK

(Perkara Nomor 07/KPPU-L/2007)

Oleh Budiyana

Postingan ini saya maksudkan sebagai anotasi putusan Temasek bila telah BHT. Namun, sebagaimana diketahui, saat ini putusan Temasek sedang diajukan upaya keberatan oleh para Terlapor ke PN Jakarta Pusat dan oleh Terlapor lain (Telkomsel) ke PN Jakarta Selatan dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke MA sehingga untuk BHT masih akan melalui proses yang cukup panjang. Mencermati Putusan Pemblokiran Kode Akses SLI oleh Telkom yang memperoleh BHT selama 3 tahun (dari 2004 s.d 2007), maka putusan Temasek pun sepertinya akan memakan waktu yang lama untuk BHT. Untuk itu, sebagai langkah pertama pembuatan anotasi kasus temasek, maka uraian posisi kasus akan diposting lebih dulu sambil menunggu proses BHT-nya putusan tersebut. Bagi rekan-rekan yang tertarik, silahkan mengkritisi.

Baca Lanjutannya…

Posted by: budiyana | Januari 21, 2008

Konsepsi Penyalahgunaan Posisi Dominan

Konsepsi Penyalahgunaan Posisi Dominan

Oleh Budiyana

Konsep dalam bahasa Inggris concept dan dalam bahasa Latin conceptus, berasal dari kata concipere, con (bersama) dan capere (menangkap, menjinakkan) berarti memahami, menerima, menangkap. Menurut Abdulkadir Muhammad (Guru Besar Hukum Dagang Fakultas Hukum Unila), konsep itu diabstraksikan dari peristiwa konkret atau gambaran tentang objek, proses, atau sesuatu melalui bahasa. Lebih lanjut beliau menjelaskan konsep itu dapat berupa definisi, batasan, unsur-unsur, ciri-ciri dan kriteria. Jadi konsep penyalahgunaan posisi dominan dalam tinjauan ini mencakup uraian definisi, batasan, unsur-unsur, ciri-ciri dan kriteria yang mengabstraksikan penyalahgunaan posisi dominan.

Definisi Penyalahgunaan Posisi Dominan
Istilah penyalahgunaan posisi dominan berasal dan dialihbahasakan dari bahasa Inggris abuse of dominant position. Istilah ini merupakan istilah hukum yang digunakan dan diatur substansinya dalam UU No. 5 Tahun 1999. Namun tidak ditemukan definisi hukumnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa pembentuk undang-undang menyerahkan definisi penyalahgunaan posisi dominan kepada doktrina, kebiasaan (praktek hukum), dan yurisprudensi.

Baca Lanjutannya…

Posted by: budiyana | Januari 18, 2008

PEMINGGIRAN HAK RAKYAT ATAS TANAH

PEMINGGIRAN HAK RAKYAT ATAS TANAH

(Kasus Sengketa Tanah 300 Ha di Desa Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan)

Oleh Budiyana

Peminggiran hak rakyat atas tanah menjadi fenomena yang berulangkali dilakukan oleh pemegang kebijakan, baik pemerintah pusat maupun daerah bahkan sampai dengan saat ini. Di Desa Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung misalnya, hak rakyat (petani penggarap) atas tanah dalam setiap pase konfliknya selalu kalah ketika dihadapkan dengan kebijakan pemerintah yang lebih berpihak kepada kepentingan birokrat dan pemodal daripada petani. Berkali-kali para petani penggarap ini mengajukan permohonan pengakuan hak atas tanah, dan sekian kalinya juga mereka ‘diusir’ dari tanah garapannya. Ada apa dengan pemerintah? Ada apa dengan BPN? dan dimana akar persoalan sebenarnya? Berikut ini uraian penulis mengenai persoalan ini. Uraian yang didasarkan temuan lapangan dan amatan penulis sendiri ketika diminta oleh tokoh petani setempat untuk membantu membuka akses bagi penyelesaian sengketa tanah yang mereka hadapi sekitar awal Januari 2007 lalu.

Baca Lanjutannya…

Posted by: budiyana | Januari 18, 2008

MOU BPN dengan POLRI

KESEPAKATAN BERSAMA

ANTARA

BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

DENGAN

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No : 3/SKB/BPN/2007

No : B/576/III/2007

TENTANG

PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN

Pada hari ini rabu tanggal empat belas bulan maret tahun dua ribu tujuh, yang bertandangan di bawah ini:

  1. JOYO WINOTO,Phd selaku KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama badan pertanahan Indonesia republic Indonesia (BPN RI) berkedudukan di sisingamangaraja No.2 jakarta selaatan, selanjutnya doisebut PIHAK PERTAMA.
  2. JENDRAL POLISI Drs.SUTANTO, selaku KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berkedudukan di Jl.Tronojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jakarta selatan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama sama disebut PARA PIHAK, menerangkan hal hal sebagai berikut:

Baca Lanjutannya…

Posted by: budiyana | Januari 16, 2008

“Kopdar” Blawgger Indonesia di Jakarta

Di awal tahun 2008 ini, komunitas hukum pemilik blog yang tergabung dalam indoblawgger berencana bertemu dalam suatu forum atau ‘Kopi Darat’ disuatu tempat di Jakarta. Pertemuan ini, sesuai kesepakatan sementara akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 2 Februari 2008 bertepatan dengan jam makan siang. Adapun acaranya nanti akan diisi dengan perkenalan sesama blawgger, diskusi, dan membahas persoalan lain seputar perkembangan blawger dan hukum Indonesia. Baca Lanjutannya…

Posted by: budiyana | Januari 8, 2008

Meng-Updrage Girik Menjadi Sertifikat

Masyarakat terutama yang awam hukum, banyak sekali yang menganggap bahwa girik merupakan bukti kepemilikan atas bidang tanah. Hal ini tidak sepenuhnya salah, sebab memang demikianlah kenyataannya. Dengan pandangan dan kenyataan seperti ini, pemegang girik merasa memiliki hak atas bidang tanah dan seringkali ‘malas’ mengurusnya menjadi sertifikat. Baca Lanjutannya…

Posted by: budiyana | Desember 12, 2007

Contoh Perjanjian Arbitrase

PERJANJIAN ARBITRASE
No. 01/Perj-Arb/1-2007

Pada hari ini, Rabu 12 Januari 2007, Kami yang bertandatangan dibawah ini:

  1. PT Asal Sebut, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asal Sebut, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
  2. PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

Baca Lanjutannya…

Older Posts »

Categories